Flying Cute Baby Blue Butterfly khaika13: Warga Negara dan Negara
tidak ada yang tidak mungkin selama kita masih mau mencoba, berusaha, dan berdoa
:)

Minggu, 26 Desember 2010

Warga Negara dan Negara

Hukum
Adalah peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam bermasyarakatyang dibuat oleh badan resmi dan mengandung sangsi.

Ciridansifathukum:
1. Adanyaperintah / larangan.
2. Perintahtersebutharusdipatuhiolehsetiap orang.

Sumberhukum:

1.material:
dapat ditinjau dari beberapa sudut. Diantaranya: politik, sejarah, ekonomi,dll.
2. formal:
a. undang-undang (statue)
b. kebiasaan (costum)
c. keputusan hakim (yurisprudensi)
d. traktat (treaky)
e. pendapat sarjana hukum.

Tugas pokok Negara:
1. Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan social.

10 aspek penganalisa:
1. Jangan mengidentifikasi hukum dengan kebenaran keadilan.
2. Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan massa, system dan bentuk pemerintahan.
4. Tidak selamanya hukum disambut dengan tangan terbuka.
5. Dapat didefinisikan sebagai kekuatan atas kekuasaan.
6. Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7. Jangan apriori hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8. Jangan mencampuradukkan substansi hukum.
9. Jangan mencampuradukkan “law in activis” dengan “law in books”
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum

Negara

Tugas utama Negara:
1.Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang betentangan.
2.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat-sifat Negara:
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua

Bentuk Negara:
1. Negara kesatuan:
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi.

2. Negara serikat (Negara federasi)

3. Negara dominion

4. Negara uni
a. Uniriil :beberapa Negara dengan satu perjanjian.
b. Unipersonil :beberapa Negara kebetulan mempunyai kepala Negara yang sama.

Unsur-unsur Negara:
1. Harus ada wilayahnya.
2. Harus ada rakyatnya.
3. Harus ad pemerintahannya.
4. Harus ada tujuannya.
5. Harus ada edaulatannya.

Tujuan Negara:
1. Perluasan kekuasaan
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan orang lain.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum.
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara republic Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sifat kedaulatan:
1. Permanen: walau badan yang memegang kedaulatan berganti, kedaulatan Negara masih tetap ada.
2. Absolut: di dalam Negara tidak ada kekuasaan lebiht inggi dari kekuasaan Negara.
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas.

Sumber kedaulatan:
1. Teori kedaulatan tuhan
2. Teori kedaulatan rakyat
3. Teori kedaulatan Negara
4. Teori kedaulatan hukum

Pengertian hukum menurut purnadi purbacaraka dan soerjono soekanto:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan.
2. Hukum sebagai disiplin.
3. Hukum sebagai kaidah.
4. Hukum sebagai tata hukum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa.
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai’

Arti Negara hukum liberal:
1. Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia.
2. Pemisahan kekuasaan antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.

Arti Negara hukum formal:
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2. Pemisahan kekuasaan
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang.
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

Menurut system aglosaxon, dikenal 3 unsur “the rule of law”:
1. Supremasi hukum.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang.
3. Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bag ihak-hak asasi manusia.

Pemerintah

Pemerintah dalam arti luas:
1. Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara.
2. Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan Negara.

Pemerintah dalam arti sempit:
1. Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
2. Kalau kita mengikuti vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang berstuur

Warga Negara dan Negara
Menurut kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu Negara dapat dibedakan menjadi:
1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Penduduk dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk warga Negara.
b. Penduduk bukan warga Negara.
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara.

Asas kewarganegaraan
1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan (iussanguinis)
2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran (ius soli)
Pelaksanaan dua stelsel ini dibedakan dalam:
a. Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
b. Hak repudiasi : hak untuk menolak kewarganegaraan ( pelaksanaan stelsel pasif)


Naturalisasi / pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.